Analisis Hukum Kasus Pembacokan Serda Rahman Setiawan: Pelaku Terancam Hukuman Berat
.jpg?format=webp)
Tragedi yang menewaskan Serda Rahman Setiawan, prajurit TNI dari Kodim 0707/Wonosobo, kini memasuki babak hukum. Pelaku pembacokan telah diamankan aparat gabungan Polres Wonosobo dan Polisi Militer (POM) TNI, dan dipastikan akan menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana umum, tetapi juga memiliki dimensi khusus karena korbannya adalah seorang anggota TNI yang gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan di tengah masyarakat.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan hasil telaah hukum, terdapat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan lain yang relevan dan dapat menjerat pelaku:
-
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
- Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
-
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana (apabila terbukti ada perencanaan)
- Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
- Jika penganiayaan mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
-
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (jika pelaku menggunakan senjata tajam tanpa izin)
- Barang siapa membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kombinasi Pasal dan Ancaman Maksimal
Melihat fakta bahwa korban meninggal akibat sabetan senjata tajam, maka pelaku berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Apabila unsur perencanaan tidak terbukti, setidaknya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah Pasal 2 UU Darurat 12/1951 karena penggunaan senjata tajam. Dengan demikian, total ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.
Proses Penyidikan
- Polres Wonosobo saat ini memimpin proses penyidikan pidana umum.
- Polisi Militer (POM) TNI ikut terlibat untuk memastikan transparansi, mengingat korban adalah anggota TNI.
- Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah diamankan.
- Sejumlah saksi dari lokasi kejadian, termasuk pengunjung kafe, telah dimintai keterangan.
Penyidik menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan, terlebih yang mengakibatkan gugurnya seorang prajurit TNI.
Respons Masyarakat dan Tuntutan Keadilan
Masyarakat Wonosobo menuntut proses hukum dijalankan dengan cepat dan transparan. Mereka berharap pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai efek jera.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, tindakan pelaku tidak hanya menyerang individu, tetapi juga meruntuhkan rasa aman warga dan mencederai kehormatan TNI. Oleh karena itu, hukuman berat dinilai pantas diberikan.
Kasus pembacokan yang menewaskan Serda Rahman Setiawan akan menjadi perhatian publik hingga persidangan nanti. Dengan dasar hukum yang kuat, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal, bahkan hingga pidana mati apabila terbukti ada unsur perencanaan.
Bagi masyarakat, penegakan hukum ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bentuk penghormatan terakhir terhadap pengorbanan seorang prajurit TNI yang gugur demi menjaga ketertiban di lingkungannya.