Kasus Pembacokan Prajurit Tni Di Wonosobo, Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati

Kasus pembacokan yang menewaskan Serda Rahman Setiawan (RS), seorang prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0707/Wonosobo, kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial I, yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Kepil, berhasil ditangkap aparat gabungan Polres Wonosobo bersama unsur TNI pada Senin (15/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Selain menimbulkan duka mendalam, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan aspek hukum pidana yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menjerat pelaku dengan beberapa pasal utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
-
Pasal 338 KUHP — Pembunuhan
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Dalam konteks kasus ini, pelaku secara sadar kembali ke lokasi dengan membawa golok dan membacok korban dari belakang. Unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa telah terpenuhi. -
Pasal 351 ayat (3) KUHP — Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal ini dapat dikenakan karena tindakan pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan dengan senjata tajam yang berujung pada kematian korban. -
Pasal 340 KUHP — Pembunuhan Berencana (opsional, jika penyidikan membuktikan ada perencanaan)
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Apabila terbukti pelaku sudah menyiapkan senjata tajam dan merencanakan aksinya, maka penyidik berhak menambahkan pasal ini.
Ancaman Pidana Maksimal
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan:
- Pasal 338 KUHP → Penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 351 ayat (3) KUHP → Penjara maksimal 7 tahun.
- Pasal 340 KUHP → Jika terbukti pembunuhan berencana, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dengan demikian, pelaku berpotensi menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, apabila terbukti ada unsur perencanaan.
Pertimbangan Pemberatan Hukuman
Selain pasal pokok, terdapat faktor pemberat yang dapat memengaruhi beratnya hukuman, antara lain:
- Korban adalah prajurit TNI aktif, yang sedang menjalankan sikap tanggung jawab untuk melerai keributan.
- Pelaku menggunakan senjata tajam (golok) yang jelas berbahaya dan mematikan.
- Aksi dilakukan secara sadis dari arah belakang, sehingga mengurangi kesempatan korban untuk membela diri.
Tidak Ada Sanksi Denda
Dalam kasus ini, KUHP tidak mengatur sanksi denda untuk tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana hanya berupa hukuman penjara hingga hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pembacokan di kafe Sapuran Wonosobo bukan hanya tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang prajurit terbaik bangsa, tetapi juga momentum penegakan hukum yang harus dilakukan secara adil dan tegas.
Dengan ditangkapnya pelaku, kini publik menantikan langkah aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur pasal yang tepat, sehingga keadilan bagi almarhum Serda Rahman Setiawan serta keluarganya benar-benar terwujud.