Soal Isu Pungli Blanko Izajah, Ini Pernyataan Kkm Dan Kasi Penmad Kemenag Lebak

Isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait blanko ijazah di madrasah Kabupaten Lebak akhirnya mendapat tanggapan resmi. Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTs Negeri 1 Rangkasbitung, Yaya Mulyadi, menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Yaya menjelaskan, rapat KKM yang sebelumnya digelar hanya membicarakan teknis penulisan ijazah. Dari rapat itu, disepakati opsi menggunakan jasa pengetikan atau print out dengan biaya Rp2.500 per blanko. Namun, keputusan itu bersifat opsional, bukan kewajiban.
“Tidak ada paksaan. Madrasah yang ingin menulis manual dipersilakan. Ini hanya kesepakatan bersama agar penulisan lebih rapi dan seragam. Jadi tidak benar kalau disebut pungutan,” ucapnya.
Yaya juga menampik isu yang menyebut ada pihak tertentu menguasai akses blanko. Menurutnya, setiap madrasah memiliki akun resmi masing-masing untuk mengunduh blanko ijazah. “Tidak ada istilah ditahan atau dipersulit. Semua madrasah punya kewenangan penuh lewat akun masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Lebak, Slamet, mengaku belum mendapat laporan adanya praktik seperti yang dituduhkan. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti bila memang ada bukti.
“Kalau memang ada yang bermain, sebutkan siapa orangnya. Kami siap ambil tindakan, baik administratif maupun hukum. Jangan sampai beredar fitnah yang membuat resah,” tegas Slamet.
Dengan pernyataan ini, Kemenag Lebak bersama KKM menegaskan isu pungli blanko ijazah tidak berdasar. Mereka mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
(Red)