Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Ayah Kandung

Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Ay
14-Dec-2025 | sorotnuswantoro Bondowoso

Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Bondowoso menerima laporan masyarakat pada 23 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit IV Satreskrim, polisi menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini disebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, sejak tahun 2020 hingga September 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Korban berinisial IH (16), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Sementara tersangka MH diketahui merupakan ayah kandung korban dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Taman Krocok.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta posisi kuasa sebagai orang tua.

“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” ujar IPTU Wawan Triono.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, demi terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi.

(asni)

Tags